JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) keluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari seskab.go.id, Rabu (31/03/2021).
Baca Juga: Awas! Nekat Bepergian Saat Libur Panjang, PNS Bisa Dipecat
Dijelaskan dalam SE tersebut, larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021. Termasuk, SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19,” demikian keterangan dalam rilis.
Meski demikian, SE tersebut memberi pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Baca Juga: Libur Panjang Imlek, ASN Hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
“Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing,” sebut dalam rilis tersebut.
Dalam SE larangan bepergian, ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah diminta selalu memperhatikan empat hal. Yaitu, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19, peraturan pemerintah daerah (pemda), protokol perjalanan yang diatur Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T,” jelas SE tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.