Komnas Perempuan mendorong pihak Kepolisian untuk memberikan hukuman kepada sekelompok orang baik itu pelaku dan provokator serta perekam aksi tersebut dengan undang-undang ITE dan KUHP agar aksi tersebut tidak terulang.
Terkait perkembangan kasus persekusi oleh wagra di Cikupa, Glory akan mengkonfirmasi langsung dengan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif.
Dan akan berdiskusi dengan Adriana Venny Aryani Komisioner Komnas Perempuan dan Daisy Indira Yasmine, Labsosio, Departemen Sosiologi Universitas Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.