Saat ditemui seusai melantik sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan rasa bersyukurnya atas vonis satu setengah tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Bandung kepada terdakwa ujaran kebencian dan SARA, Buni Yani.
Meski masih di bawah tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah Jaksa Agung hingga kini masih menunggu pihak Buni Yani memasukkan berkas bandingnya ke pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.