JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor mulai bulan depan, April 2021, bisa dilakukan secara online dari ponsel pribadi sehingga pemilik tak perlu datang ke Satpas.
Layanan ini merupakan salah satu dari empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono, mengatakan bahwa program ini masih dalam tahap finalisasi.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching lada April 2021. Saat ini sedang tahal finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," jelas Istiono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Kapolri akan Merilis Penggerebekan Terduga Teroris Bekasi
Dengan adanya layanan SIM Online ini, pengguna hanya perlu mengaksesnya melalui aplikasi dari ponsel. Jika proses perpanjangan SIM sudah dilakukan, SIM akan diantar ke alamat pemilik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan, layanan ini bisa diunduh melalui App Store atau Play Store dan tidak perlu mendaftar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Saat login di aplikasi tersebut, pemohon perlu melakukan verifikasi nomor telepon seluler, selanjutnya akan muncul fitur registrasi untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor SIM.
Baca Juga: Ada-Ada Saja, Sopir Truk Ini Ditilang karena... Tak Pakai Helm saat Mengemudi
Istiono berharap, keempat program ini dapat terealisasi, termasuk layanan SIM Online ini.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.