JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin penyelesaian yang adil untuk kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.
Dalam Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Anies juga memberikan apresiasi pada korban pelecehan seksual yang melapor.
“Izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” kata Anies, dikutip dari beritajakarta.id, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih dari 1 Orang
Anies mengatakan, pihaknya tak akan menoleransi pelecehan seksual oleh Blessmiyanda itu.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” tambah Anies.
Kepala BPPBJ Blessmiyanda kini berstatus nonaktif karena kasus pelecehan seksual itu. Anies menonaktifkan jabatan Blessmiyanda karena Pemprov DKI Jakarta menerima aduan pelecehan seksual dan perselingkungan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucap Anies.
Baca Juga: Stop di Kamu! Ini Dampak Psikologis Paparan Konten Sadis Seperti Foto dan Video Bom Makassar
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengatakan, pihaknya tetap bisa menjalankan asas praduga tak bersalah dalam kasus pelecehan seksual ini.
“Asas praduga tak bersalah tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Anies menjamin Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan perlindungan terhadap pelapor.
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta sedang melakukan koordinasi untuk pendampingan psikologis dan hukum bagi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Ibu Hamil Jadi Korban Peluru Nyasar saat Sedang Lakukan Pemeriksaan Jentik Nyamuk
Pendampingan korban itu bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sebelumnya, Blessmiyanda membantah tuduhan sebagai pelaku pelecehan seksual. Ia pun mengaku tuduhan pelecehan seksual itu adalah fitnah.
“Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu,” ujar Blessmiyanda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.