JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, memberlakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose di semua moda transportasi umum sebagai syarat perjalanan, mulai 1 April 2021.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
GeNose adalah alat buatan Universitas Gadjah Mada, yang digunakan untuk mendeteksi Covid-19 lewat embusan nafas. GeNose akan tersedia di bandara, pelabuhan, dan stasiun sehingga bisa menjadi pilihan yang lebih murah bagi calon penumpang pesawat, kapal laut, dan kereta.
Baca Juga: Gibran Tegas Larang Mudik ke Solo, Ungkap Alasan Ini
Di saat yang sama, rapid test, swab antigen, dan swab PCR juga masih digunakan di 3 lokasi tersebut. Sedangkan untuk penumpang bus atau transportasi umum via darat lainnya, tes menggunakan GeNose akan dilakukan secara acak di rest area.
Yang perlu diperhatikan, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Berikut sejumlah ketentuan terkait syarat perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran:
Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia;
3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.