KOMPAS.TV - Bagaimana persisnya rencana pemotongan gaji ASN, pegawai BUMN, dan pekerja swasta sebesar 2.5 persen untuk zakat?
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengkaji kembali rencana pemotongan gaji 2.5 persen dari ASN di pusat dan daerah.
Selain ASN, usulan pemotongan gaji untuk zakat ini juga direncanakan berlaku bagi para personel Polri TNI dan karyawan BUMN.
Rencana pemotongan gaji ASN dan karyawan bumn untuk zakat ini diusulkan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.
Syarat rencana peraturan pemotongan gaji ASN dan karyawan BUMN muslim untuk zakat ini akan diterapkan bagi mereka dengan gaji minimal Rp 85 juta per tahun, atau sekitar di atas Rp 7 juta per bulan.
Baca Juga: Alat Deteksi Corona Pakai Air Liur Resmi Digunakan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.