JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) diperketat dan diperluas. Atas dasar itu, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan memperluas PPKM Mikro dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan seusai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Jumat (26/03/2021).
“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April kita akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” kata Airlangga Hartarto dikutip dari setkab.go.id.
Baca Juga: Anak Muda Bakal Jadi Kelompok Prioritas Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya
Airlangga mengatakan perluasan penerapan PPKM Mikro dilakukan untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19. Termasuk, meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro sejak tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Selanjutnya, penerapan PPKM Mikro Tahap IV akan dilaksanakan di 15 Provinsi mulai 5 April 2021.
Airlangga mengatakan, penambahan perluasan PPKM Mikro dilakukan sesuai dengan parameter-parameter yang ada
“Arahan Bapak Presiden, PPKM mikro ini akan terus ditambahkan kewilayahannya. Jadi sesudah nanti tanggal 5 April, kami akan menambahkan lima provinsi lagi berdasarkan data-data yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Termakan Isu Hoaks, Para Lansia Takut Disuntik Vaksin Covid-19
Sebanyak 15 provinsi yang akan menerapkan PPKM Mikro di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Airlangga lebih lanjut menambahkan, dalam rapat terbatas ia juga memaparkan soal perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan catatan per 25 Maret 2021, kata Airlangga, tingkat kasus aktif nasional adalah 8,45 persen. Airlangga mengatakan, angka ini jauh lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06 persen.
Sementara itu, tingkat kesembuhan di angka 88,8 persen atau lebih baik dari tingkat kesembuhan global 80,74 persen. Tetapi, untuk tingkat kematian akibat Covid-19 sebesar 2,7 persen, angka ini lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.