JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Sedangkan untuk sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.
"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Baca Juga: IDI Minta Pemerintah Menunda Pembukaan Sekolah dan Mudik Lebaran 2021
Keputusan itu diambil dari hasil rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga dan TNI-Polri, serta sudah meminta pertimbangan Presiden Joko Widodo.
Menurut Muhadjir, mudik dilarang agar hasil program vaksinasi bisa berjalan maksimal. Sementara aturan yang menunjang larangan ini akan diatur oleh lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19, Menhub, dan TNI-Polri.
Baca Juga: Vaksinasi Sopir Angkutan Tunggu Kepastian Mudik
"Sedangkan cuti bersama akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hati Raya Idul Fitri. Bansos juga akan diteruskan dan bantuan khusus untuk warga Jabodetabek seperti tahun lalu masih akan dibahas lebih lanjut, " terang Muhadjir.
Kementerian dan lembaga terkait akan mengatur pergerakan barang dan orang selama puasa dan lebaran. Kemudian Kementerian Agama akan mengatur acara keagamaan selama puasa dan lebaran, dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan masyarakat.
Seluruh kementerian/lembaga juga akan membantu mengkomunikasikan larangan mudik ini kepada masyarakat.
Baca Juga: Tunggu Kepastian Pemerintah, PT KAI Belum Jual Tiket Mudik 2021
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.