JAKARTA, KOMPAS.TV- Rapat Paripurna DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021, Selasa (23/3/2021). Namun, UU ITE yang sempat diwacanakan untuk direvisi tidak masuk di dalamnya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa DPR tetap mendukung revisi UU ITE.
"Perlu kembali kami tegaskan, bahwa DPR tetap mendukung revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan meminta masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah menyerap aspirasi dan mengkaji revisi UU ITE," terang Azis dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).
Azis menegaskan DPR tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dengan tetap memperhatikan kualitas legislasi yang dihasilkan.
Baca Juga: Nasib UU ITE, Ramai di Awal Tak Muncul di Prolegnas 2021
Ia melanjutkan, DPR terus membuka ruang dialog, diskusi untuk menerima masukan, saran hingga kritik sehingga RUU yang disahkan benar-benar bermanfaat dan memenuhi kebutuhan hukum seluruh masyarakat Indonesia.
Terkait transparansi dalam penyusunan draf RUU, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, selama pembahasan Undang-Undang, DPR terbuka terhadap berbagai masukan aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPR Sahkan 33 RUU dalam Prolegnas 2021, Tak Ada UU ITE
"DPR menerima masukan baik secara tertulis maupun langsung, dan mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengawal pembahasan undang-undang tersebut untuk menghasilkan Undang-Undang yang aspiratif dan sesuai dengan perkembangan dunia saat ini," jelas Azis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.