JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan soal penggunaan ondel-ondel agar tidak lagi dijadikan alat untuk mengamen.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan aturan ini untuk melestarikan ondel-ondel sebagai kebudayaan Betawi dengan cara yang lebih baik.
Menurut Ahamad Riza, dalam aturan tersebut masyarakat tetap diberi kesempatan melakukan kegiatan ekonomi dengan budaya Betawi, khususnya ondel-ondel.
Baca Juga: Ondel-Ondel Dilarang Untuk Mengamen, Ini Tanggapan Pemain Ondel-Ondel Keliling
“Nanti akan diatur oleh Dinas Kebudayaan. Dinas Pariwisata diberi tempat yang lebih baik," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Rabu (24/3/2021).
Ahmad Riza menambahkan, aturan penggunaan ondel-ondel ini muncul lantaran adanya keresahan masyarakat terhadap ondel-ondel yang kerap menjadi alat untuk mengamen di jalan. Apalagi ondel-ondel yang dibawa berukuran besar dan sering muncul.
Di sisi lain, Pemprov juga ingin agar budaya Betawi khususnya ondel-ondel dapat dinikmati masyarakat dengan cara yang lebih baik.
"Memang ini melalui suatu proses, memang ini tidak mudah. Di satu sisi kita ingin melestarikan budaya bangsa, termasuk budaya Betawi, ondel-ondel. Tapi di sisi lain juga kita ingin dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik, lebih bijak ya," ujar Ahmad Riza.
Baca Juga: Pengamen Ondel-ondel Tertangkap Curi HP, Video Saat Diamankan Viral Karena Oknum TNI Lakukan Ini
Sebelumnya Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyoroti maraknya ondel-ondel yang mengamen di pinggir jalan dan masuk ke pemukiman penduduk.
Menurutnya penggunaan kebudayaan Betawi itu untuk mengamen di jalan telah membuat pergeseran nilai ondel-ondel sebagai kebudayaan. Selain itu, masyarakat juga tidak menikmati ondel-ondel dengan baik.
“Jadi kita mengingatkan supaya ikon budaya Betawi ini betul-betul bisa ditinggikan dengan penggunaan yang benar," ujar Arifin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.