JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, tanggal 25 Maret merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan Republik Indonesia. Sebab tepat 74 tahun silam, yaitu tahun 1947, Perjanjian Linggarjati ditandatangani. Linggarjati adalah nama sebuah desa di Kuningan, Jawa Barat.
Desa ini terletak pada ketinggian 400 meter di atas permukaan laut, sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Sebelah selatan desa ini berbatasan dengan Desa Linggasana, sebelah timur berbatasan dengan Desa Linggamekar, sebelah utara berbatasan dengan Desa Lingga Indah dan sebelah barat berbatasan dengan Gunung Ciremai. Desa ini berjarak 25 km dari Cirebon dan 17 km dari Kuningan.
Baca Juga: Tour De Linggarjati Perkenalkan Kawasan Kabupaten Kuningan
Dikutip dari lama kemenlu.go.id, nilai perjuangan diplomasi yang terkandung dalam perundingan Linggajati sangat besar. Peristiwa ini menampilkan bagaimana para pemimpin bangsa saat itu berusaha mencapai hasil maksimal, yaitu diakuinya Republik Indonesia sebagai sebuah negara yang eksis oleh negara-negara lain setelah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dan memang, melalui Perundingan Linggajati, Inggris pada tanggal 31 Maret 1947 mengakui kekuasaan de facto dari Republik Indonesia yang disusul Amerika Serikat tanggal 23 April 1947, lalu Mesir pada tanggal 10 Juni 1947 juga mengakui RI secara de facto sekaligus de jure, dan selanjutnya oleh negara-negara timur tengah seperti Lebanon, Syiria, Irak, Afghanistan, Saudi Arabia, Yaman dan Burma.
Menurut mantan Menlu RI Hassan Wirajuda, Perundingan Linggajati pada saat itu tidak hanya merupakan bentuk perjuangan diplomasi Indonesia melawan Belanda, tetapi sekaligus simbol perjuangan Indonesia melawan tata dunia saat itu.
Republik Indonesia yang baru berumur kurang dari dua tahun berusaha mempertahankan kedaulatan wilayahnya sekaligus mencari pengakuan dari dunia luar akan eksistensinya melalui perundingan ini.
Baca Juga: Ribuan Bendera di Museum Linggarjati Adalah Sumbangan Warga
Dalam perjanjian tersebut terdapat beberapa tokoh yang datang sekaligus mewakili masing-masing pihak. Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir sebagai ketua. Ditemani oleh A K Gani, Susanto Tirtoprojo, dan Mohammad Roem. Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn sebagai ketua dan ditemani oleh Max Von Poll, H J van Mook serta F de Baer. Inggris selaku penanggung jawab atau mediator diwakili oleh Lord Killearn.
Sementara isi perjanjian Linggarjati ada empat yaitu, Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1949.
Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS). dan RIS harus bergabung dengan negara-begara persemakmuran di bawah Kerajaan Belanda.
Namun, Belanda tidak mematuhi perjanjian ini, ketika pada 21 Juli 1947 melakukan Agresi Militer Belanda I, yaitu serangan dari Belanda ke wilayah Indonesia. Akibatnya konflik antar dua negara kembali memanas. Pada akhirnya konflik ini kemudian kembali diselesaikan lewat jalur perundingan Perjanjian Renville.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.