KOMPAS.TV - Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie dan 5 mantan Kader Demokrat, mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatan mereka sebagai kader Partai Demokrat.
Surat permohonan pencabutan gugatan dibacakan oleh Kuasa Hukum Marzuki Alie saat sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Marzuki Alie menyebutkan jika pencabutan gugatan ini karena ingin fokus pada Partai Demokrat hasil KLB di Sumatera Utara dan menganggap Partai Demokrat yang diketuai oleh AHY dinilai sudah tidak relevan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.