JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (23/3), Sidang Kasus Pelanggaran Undang-Undang Karantina kerumunan Petamburan dan Mega Mendung, serta penyebaran berita bohong hasil tes usap covid-19 dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Memasuki pukul 9 pagi tadi, sidang eksepsi untuk terdakwa Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat, dimulai terlebih dahulu.
Baru setelahnya dilanjut pembacaan eksepsi dari terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab.
Guna mencegah potensi kerumunan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini hanya terbuka untuk kalangan terbatas, yakni mereka yang sedang mengurus berkas atau pegawai pengadilan.
Pengamanan ketat terus dilakukan. Ada 1.788 tim gabungan TNI-Polri yang dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.