JAKARTA, KOMPAS TV - Herman, pria berambut gondrong yang mengaku bisa menggandakan uang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka terhadap Herman dilakukan tak lama setelah ia ditangkap akibat video yang merekam aksinya menggandakan uang viral di media sosial.
Baca Juga: Terbongkar Trik Pria di Bekasi yang Mengaku Bisa Gandakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu
Walau begitu, Herman ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus lain, yakni penyebabnya karena menikahi anak di bawah umur.
Seperti diketahui, saat melakukan penangkapan, polisi bukan hanya mengamankan Herman. Tapi juga istrinya berinisial N.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan istri Herman berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.
Mereka berdua, kata Yusri, baru melaksanakan pernikahan pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: Viral Video Pria Berambut Gondrong di Bekasi Bisa Gandakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu
"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/3/2021).
Atas perbuatannya menikahi anak di bawah umur, Yusri mengatakan, Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini Herman telah ditahan karena kasus yang menjeratnya soal pernikahan anak di bawah umur.
Sementara terkait penggandaan uang yang dilakukan Herman, polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku dijerat pasal penipuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.