JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono yakin jika Partai Demokrat versi Moeldoko tidak bisa melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.TV, Selasa (23/3/2021).
“Kami juga tahu pasti, mereka tidak bakal bisa melengkapi berkasnya,” katanya.
Baca Juga: Demokrat AHY: Sejak Awal KLB Moeldoko Itu Abal-Abal, Wajar Dikembalikan Kemenkumham
“Karena memang yang hadir di KLB abal-abal, itu adalah orang-orang yang tidak jelas bukan pemilik suara,” tambah Andi Mallarangeng.
Seperti diketahui, hingga saat ini Partai Demokrat yang terdaftar dan dinyatakan sah sebagai partai politik di Indonesia adalah dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau dengan AD/ART hasil kongres ke V Partai Demokrat. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, disebutkan KLB harus dilakukan dengan syarat 2/3 suara DPD atau ½ suara DPC hingga adanya persetujuan dari Majelis Tinggi.
“Tidak bakal mungkin mereka menunjuk kehadiran 2/3 Ketua DPD dan atau 1/2 Ketua DPC sesuai persyaratan AD/ART yang sah,” ujar Andi.
Baca Juga: Kubu AHY Optimistis Memenangkan Posisi Sebagai Partai Demokrat yang Sah di Indonesia
Bagi Andi, respons Menkumham Yasonna Laoly yang meminta pihak Moeldoko melengkapi berkas dalam permohonan pengesahan hasil KLB adalah pernyataan normatif. Sebab, sambungnya, itu memang harus dilakukan sejalan dengan aturannya, yaitu diberi waktu 7 hari untuk melengkapi.
“Kami percaya Pak Menteri Yasonna dan jajaran Kemenkumham akan menjalankan tugasnya secara objektif sesuai UU Parpol dan AD/ART PD 2020 yang berlaku,” ujarnya.
“Kami hope for the best, but prepare for the worst,” tambah Andi.
Baca Juga: Belum Ke Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko Masih Rapihkan Dokumen
Seperti diketahui, pekan lalu Menkumham Yasonna Laoly menyatakan ada berkas yang belum dilengkapi dalam permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sesuai ketentuan, pihak pemohon yang mengajukan pengesahan hasil KLB diberikan waktu untuk melengkapi berkas.
Kemarin, dalam pernyataannya kepada Kompas.TV, Darmizal yang merupakan penggagas KLB Partai Demokrat mengaku pihaknya sedang merapikan dokumen terkait pengesahan. Meski demikian, Darmizal belum bisa memastikan kapan pihaknya kembali ke Kemenkumham untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan KLB Partai Demokrat.
“Nanti dikabari ya,” katanya singkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.