KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 menjamin Vaksin AstraZeneca aman untuk disuntikkan.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan tripsin hewan termasuk babi biasa dilakukan dalam pembuatan vaksin.
Tripsin merupakan unsur pencernaan hewan yang digunakan saat tahap penyiapan inang, ataupun bibit vaksin rekombinan.
Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia dalam keadaan darurat.
Vaksin ini juga digunakan di lebih dari 70 negara dunia, termasuk negara-negara Islam.
Menanggapi status Vaksin AstraZeneca yang disebut-sebut mengandung unsur babi, meski vaksin ini haram dalam hukum Islam, namun MUI menjelaskan penggunaan vaksin AstraZeneca saat ini diperbolehkan.
Fatwa MUI ini dibuat untuk memberi kepastian kepada masyarakat tentang izin penggunaan Vaksin AstraZeneca.
Simak penjelasan selengkapnya oleh Ketua Fatwa MUI Jawa Timur, Makruf Chozin terkait fatwa terhadap vaksin AstraZeneca.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.