JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut, keputusan majelis hakim memanggil paksa terdakwa Rizieq Shihab di luar ranah pemerintah.
Keputusan majelis hakim murni wewenang hakim dalam menjalankan proses persidangan.
Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab membisu saat menjalani sidang dalam kasus tes usap RS Ummi, Bogor.
Terdakwa tidak menjawab setiap pertanyaan majelis hakim karena menolak persidangannya dilakukan secara virtual.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin, Rizieq berada di rutan Bareskrim Polri. Sementara majelis hakim berada di PN Jakarta Timur.
Sebelumnya Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang karena menginginkan persidangan digelar secara tatap muka.
Atas sikapnya yang diam hakim menganggap Rizieq tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa Sugito Atmo Prawiro dalam program Kompas Petang menyatakan, berdasarkan Perma No 4 tahun 2020, sidang secara virtual dilakukan dalam keadaan tertentu dan tidak diharuskan.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyatakan, pelaksanaan sidang secara virtual memiliki legitimasi hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.