JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat ada perdebatan di lorong Rutan Bareskrim, karena peristiwa itu direkam.
Rizieq akhirnya bisa dibawa ke dalam ruang sidang virtual.
Namun perdebatan dengan hakim kembali terjadi. Rizieq tetap menolak sidang virtual.
Namun hakim menegaskan Rizieq harus mengikuti sidang dan mematuhi perintah persidangan.
Sama seperti Rizieq Shihab, lima orang panitia peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, yang juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan, menolak mengikuti sidang perkara yang digelar secara online.
Kelima terdakwa, di antaranya eks Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis, meminta untuk tidak mengikuti sidang.
Hakim menjadwalkan sidang kasus kerumunan dan tes swab Rumah Sakit Ummi ini pada pekan depan.
Untuk membahas pro dan kontra sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sudah bergabung dengan dua narasumber, yang pertama ada pengacara Rizieq Sihab, Sugito Atmo Prawiro dan sudah bergabung juga Pengamat Hukum Pidana Dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.