Kompas TV nasional sosial

Kampus Sering Lupa Unggah Ijazah Alumni ke Sistem Aplikasi Kemdikbud, Begini Akibatnya

Kompas.tv - 20 Maret 2021, 15:11 WIB
kampus-sering-lupa-unggah-ijazah-alumni-ke-sistem-aplikasi-kemdikbud-begini-akibatnya
Ilustrasi mahasiswa internasional di Australia. (Sumber: Kompas.com / ABC News)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki sebuah aplikasi bernama PDDIKTI Feeder yang berfungsi untuk mengintegrasikan data alumni, termasuk ijazah seseorang.

Sayangnya, belum semua kampus memanfaatkan aplikasi ini untuk mengintegrasikan data alumni, termasuk ijazah.

“Tapi ternyata, masih banyak civitas kampus belum memahami seputar sistem ini sehingga tak jarang ada mahasiswa atau aktivitas perkuliahan yang tak tercatat, dan berimbas pada ijazah tidak bisa terbit maupun kegagalan para alumninya ketika melamar kerja dan CPNS,” ujar Apriliyani, Kepala Bagian Riset Sentra Vidya Utama (Sevima), dalam siaran pers, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Gunakan Ijazah Palsu Kades Terpilih Ditangkap

Sebagai komunitas pendidikan tinggi yang berdiri sejak 2004, Sevima menyosialiasikan sistem aplikasi Kemdikbud ini kepada 500 operator dan dosen se-Indonesia melalui webinar bertajuk Belajar Bareng PDDIKTI Feeder Mulai dari Nol.

April mengatakan, melalui PDDIKTI Feeder perguruan tinggi bisa melakukan pengolahan data penting.

Antara lain melakukan validasi nasional ijazah, PIN dan SIVIL, data SISTER dan SIM TENDIK, persyaratan beasiswa dan KIP, proses akreditasi BAN PT/LAMP, penjaminan mutu, penelitian dan jurnal, hingga proses UJIKOM untuk prodi kesehatan dan kebutuhan verifikasi lain para alumni seperti mengikuti CPNS dan mencari pekerjaan.

Ia merekomendasikan pelaporan dilakukan dua tahap check point.

Pertama, di awal perkualiahan hingga maksimal dua bulan sejak perkuliahan dimulai dan kedua, di akhir perkuliahan hingga maksimal dua bulan setelah perkuliahan selesai.

Menurut April, check point penting karena kegagalan mengisi data sesuai dengan waktu tersebut akan berimbas pada pekerjaan administrasi tambahan berupa keharusan minta izin ke Kemdikbud untuk mengisi data.

Baca Juga: Peringati Hari Guru, GTT PTT Pertanyakan Ribuan Ijazah Diduga Tidak Sah

“Selain itu, bisa juga timbul kecurigaan bahwa data yang diisikan fiktif karena pelaporan tidak dilakukan di masa perkuliahan,” ucapnya.

Tim teknis Sevima, Firin Handayani, menyebutkan, ada tiga tahap sederhana mengisi data, yakni mengunduh aplikasi PDDIKTI di situs Kemdikbud, menghubungkan sistem akademik dengan internet, lalu sikronisasi secara berkala.

Untuk mempermudah pelaporan data-data dan ijazah, sebaiknya menggunakan sistem akademik berbasis online.

Tujuannya, nilai sinkronisasi terkompilasi dalam sistem tersebut dan bisa dengan mudah disinkronisasi ke PDDIKTI Feeder.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x