JAKARTA, KOMPAS.TV – Sikap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dianggap tidak mengindahkan pengadilan mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurutnya perlu ada pembenahan hukum di Indonesia yang mengatur penghinaan terhadap pengadilan.
“Kenapa di Indoneisa belum ada Undang-Undang (UU) contempt of court seperti di Amerika Serikat. Kalau di Amerika, hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa ditahan tanpa penyidikan lagi kalau contempt of court,” ujarnya Hotman Paris melalui Instagram pribadinya, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga: Mahfud dan Hotman Paris Tanggapi Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hakim Boleh Keras?
Lebih lanjut Hotman menjelaskan dirinya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Usulan tersebut disampaikan Hotman langsung kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Hotman, dirinya mengundang Mahfud MD untuk berdiskusi mengenai masalah hukum yang belakangan ini menjadi sorotan.
Selain menyoroti sikap Rizieq Shihab, Hotman juga mengajukan usul ke pemerintah agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapus dan delik pencemaran nama baik dapat dijadikan murni perkara perdata.
Baca Juga: Tangis Keluarga Sambut Kebebasan Isma dan Bayinya yang Dibui Karena UU ITE
Ia menilai kasus pencemaran nama baik sudah terlalu banyak memakan korban, khususnya rakyat kecil yang dijadikan tersangka.
Padahal di negara maju tindakan pencemaran nama baik bukanlah tindak pidana, melainkan murni perdata.
"Contohnya sebagaimana diatur dalam UU di Inggris, di dalam UU Defamation Act 2013," ujar Hotman Paris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.