Kompas TV nasional hukum

Mahfud dan Hotman Paris Tanggapi Rizieq Shihab Tolak Sidang Online, Hakim Boleh Keras?

Kompas.tv - 20 Maret 2021, 12:05 WIB
mahfud-dan-hotman-paris-tanggapi-rizieq-shihab-tolak-sidang-online-hakim-boleh-keras
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.  (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara merespons sikap Habib Rizieq Shihab yang kembali menolak persidangan digelar online.

Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut. 

"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD bersama pengacara Hotman Paris di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).

"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim). Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya. 

Baca Juga: Ngotot Sidang Offline, JPU Minta Majelis Hakim Keluarkan Rizieq Shihab dari Ruang Persidangan

Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.

Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud selaku ahli hukum. 

"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman. 

"Iya dong kalau itu. Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.

Namun dia kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut. 

"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud. 

Ucapan Mahfud kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai contempt of court. 

"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu. 

Baca Juga: Momen Rizieq Hanya Diam saat Berulang Kali Ditanya Hakim


Adapun sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab tidak bersedia sidang dilakukan secara online. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Ia menyatakan sidang secara tatap muka telah dijelaskan dalam Undang-Undang. Sementara sidang online hanya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung.

Rizieq juga menegaskan dirinya bukan tidak menghormati proses persidangan, namun ia memiliki hak untuk hadir di ruang sidang sesuai dengan amanat UU. 

"Saya punya hak untuk hadir di ruang sidang, saya bukan tidak mau ikut sidang, saya siap disidang," ujar Rizieq yang dihadirkan di gedung Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).

"Hari ini, kalau saya diperintahkan untuk hadir di ruang sidang, saya jalan. Saya menghormati proses hukum, saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU,” tambahnya.

Permintaan Rizieq tersebut mendapat pertentangan oleh JPU. Jaksa menilai sikap telah mengganggu jalannya persidangan dan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang.

Baca Juga: Bantah Larang Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadir di Sidang, Kapolres Jaktim: Dibatasi, Bukan Dilarang




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x