JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan.
Kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Polisi Bubarkan Simpatisan Rizieq Shihab yang Berkerumun di PN Jakarta Timur
Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh jaksa yakni; Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?
Jaksa mengatakan, pernyataan itu dijawab dengan kata siap oleh masyarakat yang hadir. Hal itu, menurut jaksa, diulang sebanyak tiga kali oleh Rizieq.
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut Jaksa menilai Rizieq menyadari dan mengetahui wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB akibat pandemi.
Baca Juga: Rizieq Shihab Pilih Tidak Ikut Proses Sidang Jika Dilakukan Secara Online
Namun terdakwa menghasut masyarakat untuk hadir di peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putri keempatnya.
Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya sedang dalam keadaan darurat kesehatan.
Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idurs Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dinilai tidak menghiraukan dan malah mendorong masyarakat untuk beramai-ramai ke Petamburan.
Baca Juga: Ngotot Sidang Offline, JPU Minta Majelis Hakim Keluarkan Rizieq Shihab dari Ruang Persidangan
“Seharusnya sebagai orang yang dihormati memberikan imbauan kepada simpatisan untuk menjauhi kerumunan dan bukan malah mengajak masyarkat berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis, yakni; Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau; Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.