JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Rizieq Shihab tidak bersedia sidang dilakukan secara online. Mantan pemimpin FPI itu bersikeras agar sidang dilakukan secara tatap muka.
Ia menyatakan sidang secara tatap muka telah dijelaskan dalam Undang-Undang. Sementara sidang online hanya merujuk pada peraturan Mahkamah Agung.
Rizieq juga menegaskan dirinya bukan tidak menghormati proses persidangan, namun ia memiliki hak untuk hadir di ruang sidang sesuai dengan amanat UU.
Baca Juga: Digelar Secara Virtual, Pengamanan Sidang Rizieq Shihab Dilipatgandakan
"Saya punya hak untuk hadir di ruang sidang, saya bukan tidak mau ikut sidang, saya siap disidang," ujar Rizieq yang dihadirkan di gedung Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).
"Hari ini, kalau saya diperintahkan untuk hadir di ruang sidang, saya jalan. Saya menghormati proses hukum, saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU,” tambahnya.
Permintaan Rizieq tersebut mendapat pertentangan oleh JPU. Jaksa menilai sikap telah mengganggu jalannya persidangan dan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang.
“Kami memohon majelis hakim, terdakwa dikategorikan telah membuat kegaduhan di persidangan, maka kami mohon diterapkan Pasal 176 KUHP supaya mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang dan melanjutkan persidangan,” ujar JPU.
Adapun agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan perkara kerumunan di Petamburan, perkara kerumunan di Megamendung serta perkara menghalangi petugas di RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Putuskan Tak Ikut Sidang Virtual, Pengacara Rizieq Shihab Walkout
Sebelumnya hakim menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Rizieq Shihab karena kendala teknis dan keluarnya terdakwa serta tim kuasa hukum terdakwa dari ruang sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.