JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Tondano, Sulawesi Utara menanyakan sikap pemohon Serda Aprilia Santi Manganang terkati pengajuannya untuk merubah status kelamin dan perubahan nama.
Majelis Hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube itu ingin mengatahui perasaan Serda Aprilia yang saat ini sudah menjalani operasi rekonstruksi pada organ kelamin atau corrective surgery.
"Bagaimana perasaan pemohon pada saat selesai menjalani pemeriksaan bedah dengan keadaan sekarang ini," ujar Hakim Ketua Nova Loura saat persidangan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Serda Aprilia Manganang Ajukan Permohonan Pergantian Jenis Kelamin dan Nama ke PN Tondano
Serda Manganang yang mengikuti sidang di Mabes TNI AD mengaku sangat bahagia. Menurutnya selama 28 tahun, Serda Manganang telah menjalani status sebagai perempuan.
Saat ini dirinya bersyukur dapat menetapkan jati diri sebagai seorang laki-laki.
“Saya akan membuka lembaran hidup baru, dan ke depan saya banyak belajar mungkin ini transisi buat saya. Saya ingin menjadi laki-laki sejati dan bisa bertangung jawab ke depan,” ujarnya.
Adapun petitum yang diajukan Serda Manganang yakni;
1.Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Kesaksian Dokter di Persidangan: Aprilia Manganang Alami Hipospadia Tipe Berat
2. Menyatakan pemohon bernama Aprilia Santini Manganang sebagai laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula 'Aprilia Santini Manganang' menjadi 'Aprilio Perkasa Manganang';
3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk merubah / memperbaiki / memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 67/A/1992 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sangihe Talaud tertanggal 18 Mei 1992 a.n. Aprilia Santini Manganang jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki dan mengganti identitas nama dari nama semula 'Aprilia Santini Manganang' menjadi 'Aprilio Perkasa Manganang' dengan segala akibat hukumnya maupun dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Baca Juga: Mengenal Hipospadia yang Dialami Aprilia Manganang
5. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatatkan perubahan keterangan Gender dan/atau Jenis Kelamin serta Perubahan Keterangan Nama Pemohon pada daftar Register Akta Kelahiran yang tersedia untuk itu.
6. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Sidang yang digelar secara online ini juga dihadiri Kepal Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Parkasa besera Istri. Jenderal Andika mengikuti sidang di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.