JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri sedang menyusun kebijakan agar masyarakat yang berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial (medsos) memperoleh lencana penghargaan.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, lencana penghargaan tersebut merupakan wujud dari respons Polri kepada masyarakat yang membantu tugas kepolisian khususnya di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ramadhan menjelaskan, saat ini Polri masih menyusun tolok ukur yang tepat untuk memberikan lencana penghargaan. Termasuk juga soal mekanisme pemberiannya.
Baca Juga: Diejek Mahasiswa Lewat Medsos, Gibran: Saya Sering Dibully Tapi Tidak Pernah Lapor
"Ini belum final, tapi memang sudah dalam tahap perencanaan. Nanti badge awards jadi berupa penghargaan yang akan diberikan oleh direktorat siber," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Rencana pemberian lencana penghargaan ini sebelumnya sudah ramai di media sosial.
Melalui akun Instagram @ccipolri, Polri mengunggah foto ilustrasi lencana yang akan diberikan kepada masyarakat jika aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial.
Rencana ini selaras dengan pengaktifan virtual police atau polisi dunia maya sejak 23 Februari 2021.
Virtual police merupakan unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ini Cara Kerja Polisi Internet Pantau Medsos hingga Melibas Pelanggar UU ITE
Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Lewat SE ini, Kapolri meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police serta virtual alert.
Upaya tersebut bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.