JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakarta Utara.
Dokumen palsu ini dijual dengan harga mencapai Rp 3 juta kepada para pembeli yang membutuhkan buku nikah untuk mengurus dokumen administrasi negara.
Barang bukti berupa 80 buah buku nikah palsu, 2.800 lembar sampul buku nikah, plastik laminating, stiker hologram berlambang garuda, seperangkat komputer, dan mesin pencetak disita polisi sebagai barang bukti tindak pidana pemalsuan buku nikah.
Pemalsuan dokumen negara ini terungkap setelah polisi mencium transaksi jual beli buku nikah di area Rusun Marunda, Cilincing.
Tujuh orang tersangka telah ditangkap polisi.
Beroperasi sejak tahun 2015, buku nikah yang telah dipalsukan dijual pelaku seharga Rp 3,5 juta rupiah per pasang.
Diperkirakan sudah 500 pasang buku nikah palsu yang dijual di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Terkait terbongkarnya praktik pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakarta Utara.
Dirjen Bimas Islam menyebut, secara fisik buku nikah palsu bisa dibedakan dengan yang asli.
Beberapa ciri di antaranya yaitu, pada buku nikah asli terdapat stiker hologram yang tidak mudah terkelupas, invisible ink di tiap lembar buku, dan kode keabsahan yang langsung terkoneksi dengan instansi terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.