JAKARTA, KOMPAS.TV – Program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diperluas ke sejumlah daerah yang memiliki kasus aktif Covid-19.
Selama ini PPKM Mikro hanya berpusat di Jawa-Bali, namun pada perpanjangan ketiga, pemerintah menambah provinsi yang wajib menjalankan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan rencana pemerintah memperluas PPKM mikro karena kasus Covid-19 mingguan di Jawa dan Bali menurun.
Baca Juga: Satgas: Penerapan PPKM Mikro Efektif Turunkan Corona
Dampak positif tersebut juga diharapkan terjadi di tiga daerah yang mulai melaksanakan PPKM mikro pada perpanjangan ketiga. Yakni di Sumut, Kaltim dan Sulsel.
Menurut Wiku tidak menutup kemungkinan daerah lain yang kasus Covid-19 masih tinggi akan didorong untuk menerapkan PPKM mikro.
"Pemerintah akan mengembangkan PPKM mikro ini di berbagai provinsi lain yang memiliki kasus aktif yang besar. Sehingga kasus aktif Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik,” ujar Wiku saat jumpa pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/3/2021).
Wiku menjelaskan, PPKM berskala mikro kini telah memasuki pekan kelima untuk wilayah Jawa-Bali. Berdasarkan data pemerintah hingga 7 Maret 2021, terdapat 6.025 RT, 1.070 kelurahan/desa, 115 kabupaten/kota dan 19 provinsi yang melaporkan pelaksanaan PPKM mikro.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret dan Diperluas ke 3 Prrovinsi Baru, Ini Penjelasannya
Jika dirinci, terdapat tujuh provinsi di Jawa dan Bali dan tiga provinsi lain yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang resmi menerapkan PPKM mikro sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, sisanya, terdapat provinsi-provinsi lain yang juga memberlakukan PPKM mikro karena menilai kebijakan ini tepat diterapkan di daerah mereka.
Wiku lantas mengungkapkan hasil dari pelaksanaan PPKM mikro jika dilihat dari peta zonasi risiko Covid-19.
Baca Juga: Solo Jadi Kota/Kabupaten di Indonesia dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi
Hingga saat ini, sebanyak 5.772 RT berstatus zona hijau. Kemudian, ada 404 RT berstatus zona kuning. Selain itu, ada 24 RT masuk zona oranye dan tiga RT berstatus zona merah.
"Hal ini menunjukkan hampir seluruhnya atau 93 persen RT yang berada di zona hijau atau tidak ada kasus positif di daerah itu," ujar Wiku.
Sebelumnya pemerintah memperluas daerah yang melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dilangsungkan sejak 9 hingga 22 Maret 2021.
Adapun perluasan itu dilakukan dengan menambah tiga daerah pelaksanaan PPKM Mikro yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Wacana Dibuka Kembali Tempat Hiburan di Jakarta Usai PPKM
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.