JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) siang.
Sempat terjadi insiden dalam persidangan tersebut terutama saat sidang ketiga untuk perkara kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor.
Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab menjadi tiga terdakwa untuk kasus berbeda. Dua kasus lainnya yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kasus serupa namun untuk lokasi di Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Baca Juga: Berlangsung Ricuh, Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Walk Out dari Persidangan
Nah, pada persidangan ketiga kali ini, terjadi insiden kecil. Sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi Bogor baru saja dibuka.
Pada saat kuasa hukum meminta agar Rizieq dihadirkan langsung, insiden ini terjadi.
Sejumlah kuasa hukum mendekat ke arah meja jaksa penuntut umum (JPU) dan menunjuk ke arah JPU.
Seperti dua persidangan Rizieq lainnya hari ini, pihak kuasa hukum bersikeras mendesak jaksa dan hakim menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Mereka menolak pelaksanaan sidang virtual.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab Keluar dari Layar dan Minta Tatap Muka
Melansir Kompas.com, untuk diketahui, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar virtual karena masih pandemi Covid-19.
Suasana ruang sidang pun ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.
“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum. “Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar salah satu kuasa hukum, Munarman.
Para kuasa hukum pun akhirnya memutuskan walk out dari persidangan. Para kuasa hukum sudah meminta terdakwa Rizieq Shihab hadir dalam persidangan secara langsung.
“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri,” ujar Rizieq dalam video telekonferensi.
Rizieq menjalani persidangan lewat tayangan live streaming dari ruang di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kerumunan, Pendukung Rizieq Shihab Padati PN Jakarta Timur
Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman. Akhirnya, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 30 menit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.