JAKARTA, KOMPAS TV - Massa yang mengaku dari kalangan mahasiswa menggeruduk kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (15/3/2021) malam.
Aksi mereka itu dinilai melanggar peraturan karena demonstrasi digelar pada malam hari atau sudah melewati pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Kantor DPP Partai Demokrat di Tugu Proklamasi Digeruduk Massa
Dilansir dari Antara, massa membubarkam diri setelah Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan pasukan Brigade Mobil alias Brimob ke lokasi.
Pasukan Brimob bersenjata itu dikerahkan karena massa menggelar demonstrasi tanpa izin dan berpotensi melanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: Mahasiswa yang Demo Kantor DPP Demokrat Tak Terima Nama Kampusnya Dicatut AHY
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, mereka melanggar karena pelaksanaannya pada malam hari, apalagi saat ini ada Covid-19," kata Hengki saat ditemui di lokasi, Senin (15/3/2021).
Hengki mengingatkan massa, bahwa semua masalah dapat diselesaikan menggunakan prosedur yang berlaku. Bukan dengan cara demikian.
Seperti diketahui, sekitar 30 orang yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan mahasiswa itu menggelar demonstrasi di depan kantor DPP Partai Demokrat itu sejak pukul 18.30 WIB.
Baca Juga: Isi Ikrar Kesetiaan Fraksi Partai Demokrat DPR Kepada AHY
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.