JAKARTA, KOMPAS.TV - Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan telah melarang pengawalan rombongan motor gede, mobil mewah, dan konvoi pesepeda.
Berlaku sejak Februari 2021 silam, Sambodo menyebut kebijakan pengawalan muncul karena ada kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Saya Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah dan Pesepeda
"Saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda," ujarnya Senin (15/03/2021).
Melansir Kompas.com, Selasa (16/03/2021) Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan setiap warga negara berhak mengakses jalan dan fasilitas sesuai dengan fungsi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Janji Tak Lagi Kawal Konvoi Moge sampai Mobil Mewah
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengungkapkan kecuali diatur dalam undang-undang tak ada hak istimewa lain pada warga negara.
"Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa,” lanjutnya.
Baca Juga: Timbul Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Tak Lagi Kawal Konvoi Moge Hingga Mobil Mewah
Dalam pasal 134 UU LLAJ menyatakan hanya tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.