JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Selasa (16/3/2021).
Sidang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan kasus dugaan penghasutan dan kerumunan ini akan dihelat secara virtual.
Meski digelar virtual, polisi tetap melakukan pengamanan selama sidang berlangsusng. Ratusan personel Polri dikerahkan untuk mengawal sidang tersebut.
Baca Juga: Kawal Sidang Perdana Rizieq Shihab Besok, 658 Personel Polri Disebar di Sejumlah Titik
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Rizieq Shihab tetap berada di rumah tahanan Bareskrim Polri selama sidang berlangsung.
Aparat Polri juga telah menyiapkan kekuatan untuk pengamanan di PN Jaktim. "Sekitar 658 personel yang akan mengamankan sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di mulai besok. Sidang secara virtual," kata Rusdi, Senin.
Dia pun berharap simpatisan Rizieq Shihab dapat mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak membuat keramaian.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, para personel gabungan itu akan disebar di titik-titik uang telah ditentukan.
Kehadiran aparat kepolisian itu untuk antisipasi kedatangan para pendukung maupun simpatisan Rizieq Shihab dalam sidang yang digelar secara virtual pada pukul 09.00 WIB besok.
"Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan (sidang) siapa pun yang datang ke mari (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tetap harus mengikuti protokol kesehatan," imbaunya.
Selain itu, Erwin menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Jaktim terkait pengamanan sidang tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab
Dinilai Ajaib
Adapun sebelumnya, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku heran atas kasus Rizieq Shihab sudah masuk persidangan. Menurutnya, ada dua hal aneh sikap aparat hukum dalam menangani perkara tersebut.
Pertama, pihak tersangka Rizieq Shihab hingga kini belum menerima berkas apapun terkait dengan perkara tersebut. Namun persidangan segera dimulai.
"Kami belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan juga apapun terkait berkas perkara tersebut, yang kami sebenarnya sudah minta 16 Februari 2021 yang lalu dan juga pada tanggal bulan Maret 2021," katanya, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, ia juga mempertanyakan pasal yang menjerat Rizieq dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
"Yang kedua, kami di sini menunjukkan ketakjubannya, keheranannya, karna perkara unik dan ajaib ini karena kasus kerumunan dan mengatakan sehat padahal menurut medis sakit, padahal terlihat sehat juga. dua kasus ini kemudian sampai berlanjut dengan kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh jaksa didakwaannya itu luar biasa. ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali," sambung Aziz Yanuar.
Baca Juga: Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.