KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta memastikan Anggota TGUPP, Bambang Widjojanto, memahami tugasnya sebagai TGUPP dan pengacara.
Pemrov DKI menilai tidak ada yang dilanggar oleh Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, S Andyka mengkritik kinerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Terlebih, salah satu anggota TGUPP, Bambang Widjojanto yang menerima pinangan sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat.
Terkait hal ini, Pemprov DKI mengklaim TGUPP memiliki batasan-batasan dalam bertugas. Pemprov DKI menilai yang dilakukan Bambang Widjojanto tidak melanggar aturan.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, S Andyka menyebutkan jika TGUPP Gubernur Anies Baswedan, lebih baik dibubarkan. Hal ini setelah Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jakarta yang menjadi bagian dari TGUPP DKI justru menerima pekerjaan sebagai Kuasa Hukum Partai Demokrat.
Sementara itu, fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta setuju terkait pembubaran TGUPP DKI Jakarta. Menurut PDIP, karena dalam kasus Bambang Widjojanto, seharusnya anggota TGUPP tidak menerima pekerjaan lain.
PDIP juga menilai kinerja TGUPP tidak jelas dan tidak produktif.
Diketahui, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada APBD 2019 perah mendapatkan anggaran sebesar Rp 19,88 miliar. Anggaran itu bisa dilihat di situs web apbd.jakarta.go.id dalam kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Rinciannya, uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam Rp 210.000 untuk 60 orang dikali 36 hari, totalnya Rp 453 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.