JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan sebagian limbah batubara dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun.
Jenis limbah yang dikeluarkan adalah limbah abu batubara fly ash bottom ash (FABA).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai limbah yang dikeluarkan tersebut sudah diolah dengan fasilitas dan teknologi baik sehingga kandungan karbon di limbah faba diklaim menjadi minimum.
Teknologi yang dimiliki Indonesia juga sudah bisa membuat limbah FABA bisa dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, serta bahan pembuatan jalan.
Meski sudah dikeluarkan dari daftar limbah berbahaya, pengelolaan dari perusahaan batubara tetap harus memenuhi standar pengelolaan dokumen lingkungan.
Sementara Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengkhawatirkan dengan dicabutnya limbah FABA, perusahaan-perusahaan batubara bisa seenaknya mengatur pengolahan limbah tersebut.
Meski tetap ada aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, WALHI khawatir akan banyak perusahaan yang tak sesuai aturan dan membuat limbah faba tak terkendali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.