Ketua Komisi Perlindngan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi responsivitas pemerintah untuk menyikapi kegelisahan masyarakat terhadap kemudahan mengakses konten dewasa.
Hal ini menyusul laporan masyarakat sepanjang akhir pekan kemarin terkait kemudahan berbagi konten animasi berbau pornografi di aplikasi chat WhatsApp.
KPAI menekankan, sesuai UU No. 35 tahun 2014, anak harus dilindungi dari potensi negatif, termasuk paparan konten porno.
Selain itu, korporasi juga diwajibkan memiliki semangat yang sama untuk memberikan perlindungan terhadap anak.
Karena itu, perusahaan penyedia layanan seperti WhatsApp, harus ikut bertanggung jawab melindungi anak dari konten yang belum saatnya dikonsumsi mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.