JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengungkap alasan pihaknya tidak menyatakan penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) bukanlah pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, kata Taufan, Komnas HAM tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat. Hal tersebut berdasarkan pada Statuta Roma, yang menjadi acuan Komnas HAM.
Baca Juga: Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polda Metro Jaya Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
Menurut Statuta Roma itu, Taufan mengatakan, suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu? Itu tidak kita temukan," kata Taufan dalam sebuah diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).
Dalam kasus penembakan laskar FPI tersebut, Taufan menuturkan, bahwa Komnas HAM hanya menemukan adanya perintah dari pihak kepolisian untuk melakukan penguntitan.
"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan pada masyatakat sipil," ucap Taufan.
Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Pertanyakan 2 Hal Aneh Jelang Sidang Perdana Rizieq Shihab
"Kalau itu (perintah penguntitan) diakui. Polda Metro Jaya juga tunjukan pada kami surat perintahnya."
Lebih lanjut, Taufan ditanya soal adanya dua mobil lain yang mencurigakan pada saat peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Ia pun menjawab bahwa dua mobil tersebut tetap tidak dapat menjadi bukti untuk memperkut adanya tindakan pelanggaran HAM berat.
Terlebih, hingga kini Komnas HAM belum menemukan siapa yang berada di dalam dua mobil mencurigakan tersebut.
Baca Juga: Polri: Penanganan Kasus Penembakan Laskar FPI Sesuai Rekomendasi Komnas HAM
Namun demikian, Taufan menduga, orang yang berada di dua mobil itu adalah juga pelaku penembakan.
"Saya katakan tadi, pelanggaran HAM berat itu harus merupakan tindakan penyerangan dan pembunuhan yang merupakan suatu perintah atau kebijakan," tuturnya.
"Adanya dua mobil yang sampai akhir penyelidikan tidak diketahui siapa di dalamnya itu tidak bisa menjadi indikasi."
Walau begitu, Taufan merekomendasikan agar penyidik kepolisian mencari tahu orang yang berada di dalam dua mobil itu saat penembakan 6 Laskar FPI terjadi.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Hari Ini, Naikkan Status ke Penyidikan
"Kami rekomendasikan agar penyidik polisi mencarinya, siapa yang ada di dalam mobil itu, dugaan kita kan itu pelaku lapangan lain," ujar Taufan.
Sebelumnya, Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pada pertemuan itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan oleh Amien Rais beserta rombongannya kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Amien Rais dan TP3 Temui Jokowi di Istana Negara, Bahas Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Salah satunya adalah keyakinan TP3 bahwa peristiwa yang menewaskan enam orang laskan FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.