JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menetapkan DA (19) pengendara Mercy hitam C300 dengan nopol B 1728 SAQ sebagai tersangka.
Pengendara tersebut telah melakukan tindakan tabrak lari terhadap pesepeda di yang terjadi pada Jumat pagi (12/3/2021) di kawasan Bundaran HI.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan hasil pemeriksaan, bukti yang dimiliki dan keterangan saksi DA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Sedan Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Berhasil Ditangkap!
Menurut Sambodo, penyidik juga melakukan penahana selama 20 hari ke depan untuk memudahkan prose pemeriksaan, dan agar pelaku tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Selain penetapan DA sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menahan mobil mercedes benz hitam C300 dengan nopol B 1728 SAQ, kendaraan yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.
“Tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan,” ujar Sambodo, Sabtu (13/3/2021).
Atas perbuatannya DA dijerat Pasal 312 UU 22/2019 karena tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari. Ancaman hukuman dapat dipidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Baca Juga: Rekaman CCTV Pengemudi Mobil Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Adapun korban masih menjalani perawatan lantaran mendapat cedera tulang rusuk. Menurut keterangan saksi sebelum melarikan diri, pelaku DA menabrak korban dua kali hingga terpental.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.