JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Covid-19. Sebab berdasarkan fakta persidangan, Matheus Joko merincikan Rp 14,7 miliar mengalir ke anggota BPK Achsanul Qosasi, Pengacara Hotma Sitompul, dan pedangdut Cita Citata.
“Internal BPK harus ada upaya untuk menelusuri. Saya yakin BPK punya mekanisme internal untuk menelusuri indikasi atau dugaan keterlibatan anggotanya, ini yang harus didorong karena BPK punya kode etik internal,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga: Perintah Juliari Batubara, Uang Fee Bansos Covid-19 Dipakai untuk Bayar Pengacara Hotma Sitompul
“Saya rasa harus dimanfaatkan untuk menjaga marwah BPK sebagai institusi penting dalam melakukan pemeriksaan dan pencegahan korupsi,” lanjut Agus.
Untuk menelusuri dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi, Agus menuturkan BPK mungkin bisa menggunakan keberadaan majelis kehormatan kode etik. Jika hasilnya ada dugaan keterlibatan, BPK bisa mendorong untuk penghentian sementara anggota tersebut.
“Sehingga yang bersangkutan diduga punya keterlibatan tidak berusaha menghilangkan barang bukti untuk kepentingan kasus korupsi,” ujarnya.
Agus lebih lanjut menuturkan kasus korupsi yang melibatkan anggota BPK bukanlah suatu hal yang baru. Dengan adanya fakta persidangan terkait perkara Bantuan Sosial, sambung Agus, artinya ada skenario sistematis untuk mengamankan kasus korupsi ini dengan melibatkan BPK.
“Walau ini harus dibuktikan ya,” ujarnnya.
Baca Juga: Terungkap, Fee Suap Bansos Corona Mengalir ke BPK Hingga Cita Citata
Sementara itu, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, akan melakukan konfirmasi kepada saksi terkait fakta-fakta di proses persidangan.
“Terkait fakta-fakta di proses persidangan, tentu tim KPK akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya. Karena kita tahu, pada keterangan satu orang saksi bukanlah saksi menurut hukum jika kemudian tidak ada keterkaitan dengan keterangan saksi lain atau alat bukti lain,” ujar Ali Fikri.
Selain itu, Ali Fikri mengatakan pihaknya tentu mencatat fakta-fakta di persidangan perkara korupsi bantuan sosial. Selanjutnya, sambung Ali, fakta-fakta tersebut akan dianalisa lebih lanjut dalam surat tuntutan baik berupa analisa fakta maupun analisa yuridis
“Sehingga perkembangan mengenai fakta-fakta ini akan kami informasikan lebih lanjut. Karena proses persidangan perkara ini masih panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Siap-siap, Bansos Tunai (BST) Tahap 2 Cair Pekan Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.