KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan pembelian alat rapid test covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Satu tersangka merupakan warga negara Nigeria, sementara 3 lainnya merupakan warga Banten.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti uang senilai 52 miliar rupiah kepada jaksa.
Kasus ini bermula saat adanya kerja sama jual beli antar dua perusahaan untuk memesan tes cepat atau rapid test antigen 50 ribu lebih dan paket instrumen analisis hasil tes.
Modus yang dilakukan pelaku adalah meretas business e-mail compromise milik SD Biosensor yang merupakan penjual produk.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, keempat tersangka akan segera diadili dengan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Perkara ini disidik oleh Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri, kemudian jaksa peneliti ada di Kejaksaan Agung, dan kami kebetulan locus delicti-nya ada di Serang, karena tersangka tinggal di Serang," kata Asep Nana Mulyana pada hari Selasa (9/3/2021).
Dengan demikian, penahanan empat tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.