TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang laki-laki berinisial AM membakar rumah mantan pacarnya menggunakan molotov pada Selasa (9/3/2021) dini hari. Laki-laki itu diduga melakukan kejahatan itu karena putus cinta.
Aksi pelaku itu tertangkap kamera pengawas CCTV yang beredar luas di media sosial. Rumah yang menjadi korban pembakaran itu terletak di Perumahan Sari Bumi Indah RW17, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Oknum Polisi Tak Nafkahi Keluarga Selama 6 Tahun, Istri Jadi ART untuk Menyambung Hidup
Laki-laki itu terlihat mengenakan helm berwarna hijau sekitar pukul 03.20 WIB Selasa kemarin. Ia nampak menyalakan api untuk membakar sebuah botol.
Lalu, pelaku melemparkan botol itu ke dalam rumah melalui sebuah jendela. Api pun segera membesar dan membakar rumah itu.
“Kata adik si korban, karena tidak terima diputusin,” ungkap seorang anggota Karang Taruna RW 17 Perumahan Sari Bumi Indah, dikutip dari akun Instagram @abouttng.
Baca Juga: Vonis 2 Jenderal Polri yang Bantu Bebaskan Djoko Tjandra
Pemadam kebakaran langsung menerjunkan dua unit mobil damkar.
“Dua unit mobil kita terjunkan dan kebakaran itu menyebabkan bagian depan dan belakang rumah hangus terbakar," kata Kosrudin, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang.
Beruntung, Kosrudin berkata, tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Saat ini, garis polisi telah terpasang di rumah yang hangus itu.
Polisi juga telah menangkap pelaku yang sempat melarikan diri pada Selasa pukul 10.00 WIB.
"Iya peristiwa (pembakaran rumah), Alhamdulillah sudah kita tangani dan tersangkanya sudah kita amankan. Sudah dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 14 Dibuka Besok Kamis, Ada Fitur Baru Loh!
Menurut Agung, pelaku membakar rumah mantan pacarnya itu dengan kantong plastik berisi bensin.
"(Motifnya) pelaku sakit hati karena cintanya, cemburu," beber Agung.
Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 187 KUHP tentang pelaku pembakaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.