BALI, KOMPAS.TV - Warga negara asing di bali yang tak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, kini terancam sanksi denda 1 juta rupiah.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Gubernur Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan WNA.
Selain denda 1 juta rupiah, Pemerintah akan mendeportasi WNA jika kedapatan terus mengulang pelanggaran yang sama dan melawan petugas saat terjaring razia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.