JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyempurnakan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama DPD dan perwakilan pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM. Total rancangan regulasi yang masuk dalam Prolegnas tetap berjumlah 33 RUU.
Namun, tidak ada revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam prolegnas tersebut. Padahal, Presiden Jokowi sudah mewacanakan revisi UU ITE sebagai salah satu opsi.
Sementara sesuai dengan aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.
Baca Juga: Baleg Akan Revisi UU tentang Jalan, Agar Ramah Disabilitas?
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, Rapat Kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menyebutkan penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ini telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.
Keputusan lain, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui Baleg akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Masuk Pembahasan Tahap II di Baleg DPR RI
Sebagai ganti dari revisi UU Pemilu, masuknya RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusulkan oleh Pemerintah.
Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021:
Usulan DPR RI:
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.