LEBAK, KOMPAS.TV- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang juga sekaligus Ketua DPD Demokrat Banten menjadi viral lantaran bakal mengirimkan santet Banten kepada Kepala KSP Moeldoko yang terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang baru-baru ini.
Mengaku bahwa pernyataan itu hanya istilah semata sebagai bentuk pembelaan terhadap Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Iti pun menyatakan diri siap menghadapi berbagai resiko atas pernyataannya tersebut.
Baca Juga: Bupati Lebak: Santet Moeldoko Hanya Kekesalan Demokrat Banten, Tak Ada Niatan
“Enggak apa-apa kita hadapi, semua kan ada resikonya, jadi pemimpin risikonya begini, jadi prajurit begini. Ya hidup harus kita hadapi," kata Iti di Pendopo Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, Selasa (9/3/2021).
Iti mengaku sudah mengetahui konsekuensi dari apa yang dilakukan. Saat ini pun, kata dia, banyak pro kontra terkait pernyataannya itu.
Bupati yang sempat viral karena pernah memanjat truk beberapa waktu lalu itu mengatakan, pernyataan tersebut dilontarkan sebagai bentuk kekesalan terhadap apa yang disebutnya sebagai "perampok" partai.
Baca Juga: Setia Kepada AHY, Bupati Lebak Siap Kirim Santet ke KSP Moeldoko
Lebih lanjut Iti menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah bentuk membunuh demokrasi Indonesia.
"Kami akan berjuang membela sesuai perundang-undangan, karena KLB yang diberlakukan itu ilegal dan tidak sesuai dengan kaidah," kata Iti seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, salah satu kader Partai Demokrat Hencky Luntungan berencana melaporkan Iti Octavia ke polisi terkait ucapan Bupati Lebak itu yang akan menyantet Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Hencky menyampaikan, pernyataan Iti mau santet Moeldoko dianggap memenuhi unsur pidana dan juga bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Mengenal Santet Banten yang Diucap Bupati Lebak untuk Moeldoko, Bisa Dikirim Angin hingga Api
“Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena,” ujarnya.
Hencky mengaku memahami bahwa penggunaan santet tidak bisa diperkarakan secara hukum. Sebab tak ada UU yang mengatur hal itu.
Hanya saja, kata dia, Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.
“Iya ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana,” tegas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.