Kompas TV nasional berita utama

Hidayat Nur Wahid: Kebebasan Berserikat Tidak Boleh Cederai Organisasi yang Dilindungi UU

Kompas.tv - 9 Maret 2021, 09:44 WIB
hidayat-nur-wahid-kebebasan-berserikat-tidak-boleh-cederai-organisasi-yang-dilindungi-uu
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan, kebebasan berserikat tidak boleh mencederai entitas atau organisasi yang dilindungi Undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid merespons pernyataan Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut eksistensi Moeldoko di Partai Demokrat dilindungi UUD 1945 dan UU No 9 Tahun 1998.

“Tapi kan tidak bebas melanggar aturan dari pihak lain, kan di setiap organisasi ada aturan ya. Tidak menjadi kebebasan berekspresi, tidak menjadi kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul kalau saya atau siapapun mencederai entitas atau organisasi lain yang dilindungi UU,” tegas Hidayat Nur Wahid kepada Kompas.TV, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Nazaruddin: Mantan Bendum Demokrat yang Pernah Buron, Kejar Akhirat dan Kini Ikut Moeldoko

Hidayat lebih lanjut menuturkan, kenapa penggunaan UU No 9 Tahun 1998 tidak dimaknai kebebasan berkumpul, berekspresi dengan membuat partai baru. Bagi Hidayat, mengkaitkan UU No Tahun 1998 dengan membuat partai baru jauh terlihat lebih hebat ketimbang mengambil partai milik orang lain.

“(Membuat partai -red) Menunjukkan beliau lebih kesatria, berbobot, dan layak untuk menjadi calon presiden. Ketimbang beliau sekarang mengambil partainya milik orang lain dengan cara-cara semacam ini, kalau logika ini dibenarkan, sebentar lagi orang saling merampok,” ujar Hidayat nur Wahid.

Baca Juga: Soal Ketum Baru di KLB Partai Demokrat, Peserta Bingung Siapa yang Tanda Tangan KTA Moeldoko

“Tren ini harus dihentikan, tren orang dengan mudah melakukan intervensi terhadap organisasi orang lain, melanggar, dan menabrak AD/ART yang dimiliki masing-masing organisasi,” tambahnya.

Hidayat lebih lanjut menyampaikan, bicara soal organisasi dan demokrasi di negara hukum sebaiknya persoalan manuver Moeldoko terhadap Partai Demokrat segera diselesaikan. Apalagi, AD/ART Partai Demokrat dan kepengurusan itu sudah sejak 2020 dan telah disahkan oleh Kemenkumham.

“Dan kalau ini memang akan menjadi bagian dari yang boleh dipermasalahkan kan mestinya saat itu lah, seperti kasus partai Pak Tomi itu. Ini masa sudah satu tahun baru dipersoalkan hari ini, dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan AD/ART partai yang sudah disahkan kemenkumham dan diakui kemenko polhukam,” katanya.

Baca Juga: Terungkap! Demokrat: Ternyata Data di Manifest KLB Abal-abal

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x