Begitu juga dengan penderita diabetes melitus, dr. Mariya menyarankan agar dilakukan pengecekan HB A1C. Penderita diabetes yang kadar gulanya stabil itu seperti orang biasa, tapi kalau gula darahnya tinggi dia memiliki tingkat risiko tinggi dan berpotensi masuk ruang ICU.
Baca Juga: Usai Suntik Vaksin, Perawat Justru Positif Covid-19 dan Meninggal
Satgas Covid-19 Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan, kata dr. Mariya, berencana melakukan advokasi juga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar program skrining komorbid untuk tenaga kesehatan yang dilaksanakan di setiap daerah ditanggung pemerintah daerah masing-masing karena ini sangat penting.
“Bagi perawat yang memiliki komorbid jangan kecil hati. Asalkan terkontrol itu menjadi aman,” kata dr. Mariya.
Sebelum mengakhiri presentasinya dr. Mariya meminta perawat, terutama yang bertugas di ruang UGD, menandai pasien yang berasal dari tenaga kesehatan untuk segera mendapat penanganan cepat.
Semua tenaga kesehatan terinfeksi Covid-19 bisa menghubungi layanan bantuan Helpline 117 Ext. 3 untuk mendapatkan penanganan.
“Semua tenaga kesehatan harus selamat, jangan sampai masuk ke fase berat,” papar dr. Mariya Mubarika.
Ketua DPP PPNI Bidang Pelayanan Dr. Ati Suryamediawati, S.Kp, M.Kep membenarkan permasalahan yang banyak dihadapi perawat khususnya dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19. Ia mengutip data rata-rata perawat memiliki angka beban kerja sebanyak 7-8. Artinya kemampuan beban adaptasi perawat untuk melayani pasien Covid-19 kemampuannya dua pasien sampai tiga pasien. “Mereka dari diri sendiri rendah kemampuan adaptasinya,” ujarnya.
Baca Juga: Total Perawat Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Jawa Timur Genap 100 Jiwa
Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia ini mengatakan perawat merupakan tenaga kesehatan terbanyak dan paling lama kontak dengan pasien. Perawat juga memiliki banyak peran dalam menangani pasien. Mulai dari berperan sebagai konektor, langsung atau tidak langsung ke pasien, komunikator antara keluarga dan perawat, kolaborator untuk mengambil keputusan bersama. Hingga sebagai advocator membantu klien yang bermasalah dengan keluarga dan stigma dari masyarakat sekitar.
“Perawat juga sebagai aplikator hingga menjelaskan ke masyarakat,” ungkap Dr. Ati.
Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini mengatakan kunci perlindungan perawat yakni melakukan tugas berdasarkan kode etik organisasi profesi, standard pelayanan, standard profesi, dan standard operasional prosedur (SOP).
“Kalau teman-teman perawat berpedoman pada ini bisa melindungi teman-teman perawat lainnya” jelas Dr. Ati Suryamediawati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.