JAKATA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (8/3/2021) memeriksa Gubernur non aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dalam pemeriksaan sekitar 9 jam, Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi.
Ia membantah informasi yang beredar bahwa dirinya tidak kooperatif saat ditangkap KPK.
Nurdin Abdullah diduga menerima uang senilai 2 miliar rupiah dari Agung Sucipto melalui Edhy Rahmat, sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain senilai 3,4 miliar rupiah.
Sebelumnya Nurdin Abdullah yang kini berstatus gubernur non aktif Sulawesi Selatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.
Nurdin diduga menerima uang miliaran rupiah dari kontraktor.
Penetapan Nurdin sebagai tersangka, pasca KPK melakukan OTT di tiga lokasi di Makassar dan menyita uang 2 miliar rupiah dalam koper.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.