JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara pernyataan Jaksa Agung soal kasus Semanggi.
PTUN Jakarta memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal kasus Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," seperti tertulis dalam putusan PTTUN Jakarta yang tertayang di situs resmi, Senin (8/3/2021).
Putusan PTTUN dengan nomor 12/B/TF/2021/PT.TUN.JKT telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus, menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung dapat diterima secara formal.
Dalam putusannya PTTUN memandang PTUN Jakarta belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II itu.
"Sesungguhnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT," seperti tertulis.
Pandangan majelis hakim, sejumlah surat terbuka yang dikirim penggugat yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kepada Presiden Joko Widodo tidak dikualifikasikan sebagai upaya banding administratif.
Substansi surat terbuka, tidak terkait dengan tanggapan Kejaksaan Agung atas keberatan administratif, serta JSKK tidak diberi kuasa untuk mengajukan banding administratif.
Upaya banding administratif diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.