JAKARTA, KOMPAS.TV - Marzuki Alie bersama lima kader senior Partai Demokrat yang mendapatkan pemecatan, merealisasikan langkahnya secara hukum.
Langkah hukum yang dilakukan Marzuki Alie yakni mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara perdata tersebut, pengaju gugatan tercatat enam orang kader yang dipecat. Yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara terdapat tiga orang sebagai pihak tergugat. Yakni AHY sebagai ketua umum, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatannya, Marzuki Alie Cs meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Marzuki Alie Cs juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Darmizal Akan Tempuh Jalur Hukum
Dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV pada Jumat (26/2/2021), Partai Demokrat secara resmi memecat tujuh kader senior mereka.
Tujuh kader tersebut adalah, Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada mereka berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Mereka dianggap, telah merugikan dan berlaku buruk terhadap Partai Demokrat.
“Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks."
Baca Juga: Marzuki Alie, Sahabat SBY yang Memilih Berseberangan Jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.