JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Keputusan Anies yang menonaktifkan Yoory ini dikatakan karena yang bersangkutan tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi rumah DP 0 persen.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga: Disebut Tersangkut Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Gubernur Anies Nonaktifkan Dirut Sarana Jaya
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Sementara dinonaktifkan, Yoory akan diganti oleh Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai pelaksana tugas.
Indra akan mengemban tugas sebagai Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung setelah ditetapkan dengan opsi dapat diperpanjang.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Program Rumah DP Rp 0
Yoory Pinontoan Tersangka KPK?
Adapun sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan program Rumah DP Rp 0.
"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz, Senin.
Yoory C Pinontoan dikenal menjabat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Dia meniti karir di Pembangunan Sarana Jaya sejak 1991.
Penjelasan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.