JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta, Senin (8/3/2021).
AHY dan para pengurus 34 DPD itu menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Total ada 5 kotak yang dibawa AHY bersama timnya sebagai bukti bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dianggap ilegal.
"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Ini langkah-langkah yang kami tempuh kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," kata AHY di Kemenkumham, Senin.
Baca Juga: Pengamat Sebut Moeldoko Hanya Tumbal, Tindakannya Dinilai Bodoh kalau Mau Nyapres
Tak Sesuai AD/ART Partai Demokrat
AHY menyebut bahwa KLB Demokrat di Deli Serdang itu abal-abal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu kegiatan yang ilegal, kegiatan yang inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal, mengapa? karena buktinya lengkap," katanya.
"Mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi Partai Demokrat yang sah yaitu AD dan ART yang juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 yang lalu," sambungnya.
Kemudian, lanjut dia, peserta yang datang KLB juga bukan pemegang hak suara yang sah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.